By: Erfi Ilyas
erfiilyas@yahoo.com
8 Pengukuran,
analisis, dan perbaikan (Measurement, analysis and improvement)
Klausul ini berisi ketentuan berkenaan
dengan pengukuran, analisis, dan perbaikan. Terdiri dari lima sub
klausul, yakni 8.1 berkenaan dengan hal-hal yang bersifat umum, 8.2 berkenaan
dengan pemantauan dan pengukuran, 8.3 berkenaan dengan pengendalian produk
tidak sesuai, 8.4 berkenaan dengan analisis data, dan 8.5 berkenaan dengan perbaikan.
Adapun esensi dan interpretasi dari masing-masing sub klausul tersebut adalah
sebagai berikut.
8.1 Umum (General)
Klausul ini berisi ketentuan bahwa organisasi harus merencanakan
dan menerapkan proses-proses pemantauan, pengukuran, analisis dan perbaikan
untuk:
a) memperagakan kesesuaian terhadap
persyaratan produk,
b) memastikan kesesuaian sistem manajemen
mutu, dan
c) terus-menerus memperbaiki keefektifan
sistem manajemen mutu.
Selain itu ditegaskan pula dalam
klausul ini bahwa harus pula dicakup penetapan metode yang berlaku, termasuk
teknik satistik, dan jangkauan pemakaiannya.
Mencermati isi klausul ini, jelas bahwa
organisasi harus merencanakan dan menerapkan kegiatan pemantauan dan
pengukuran, untuk kemudian ditindak lanjuti dengan analisis dan hasil analisis
tersebut dijadikan dasar untuk melakukan improvement.
Adapun tujuannya antara lain adalah: untuk
memperagakan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan, memastikan
kesesuaian sistem manajemen mutu, dan untuk terus menerus memperbaiki
efektifitas sistem manajemen mutu yang digunakan.
8.2 Pemantauan
dan pengukuran (monitoring and
measurement),
Klausul ini berisi ketentuan berkenaan
dengan kegiatan pemantauan dan pengukuran. Terdiri dari empat sub klausul,
yakni 8.2.1 berkenaan dengan kepuasan pelanggan, 8.2.2 berkenaan dengan audit
internal, 8.2.3 berkenaan dengan pemantauan dan pengukuran proses, dan 8.2.4
berkenaan dengan pemantauan dan pengukuran produk. Adapun esensi dan
interpretasi dari masing-masing sub klausul tersebut adalah sebagai berikut:
Klausul ini menyatakan bahwa, sebagai salah satu pengukuran
kinerja sistem manajemen mutu, organisasi harus memantau informasi yang
berkaitan dengan persepsi pelanggan untuk mengetahui apakah organisasi telah
memenuhi persyaratan pelanggan. Ditegaskan pula dalam klausul ini bahwa
metode untuk memperoleh dan memakai informasi tersebut harus ditetapkan.
Mencermati isi klausul ini, jelas bahwa
organisasi harus melakukan pemantauan terhadap persepsi pelanggan untuk
mengetahui apakah organisasi telah memenuhi persyaratan pelanggan. Metode untuk
melakukan pemantauan tersebut dan penggunaan informasi dari hasil pemantauan tersebut harus
ditetapkan. Pemantauan tersebut dapat dilakukan dalam berbagai cara antara
lain; survei kepuasan pelanggan, data pelanggan atas kualitas produk yang
diserahkan, survei pendapat pengguna, analisis kehilangan usaha, klaim jaminan,
dan laporan agen. Untuk itu setiap organisasi harus mendefinisikan pelanggan
mereka dengan jelas.
Klausul ini berisi ketentuan yang mengharuskan organisasi melakukan audit internal pada selang waktu terencana
untuk menentukan apakah sistem manajemen mutu:
a) memenuhi pengaturan yang telah
direncanakan (lihat 7.1), memenuhi persyaratan standar internasional ISO
9001:2008, dan memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan
organisasi sendiri, dan
b)
diterapkan dan dipelihara secara efektif.
Program audit
harus direncanakan, dengan mempertimbangkan status serta pentingnya proses dan
bidang yang diaudit, termasuk hasil audit sebelumnya. Kriteria, lingkup,
frekuensi dan metode audit harus ditetapkan. Pemilihan auditor dan pelaksanaan
audit harus memastikan keobjektifan dan ketidakberpihakan proses audit. Auditor tidak boleh mengaudit pekerjaan
mereka sendiri.
Selain itu, dalam klausul ini
ditegaskan pula bahwa prosedur terdokumentasi harus ditetapkan guna menentukan
tanggung jawab dan persyaratan untuk perencanaan dan pelaksanaan audit,
penetapan rekaman dan pelaporan hasil.
Ditegaskan pula dalam klausul ini
bahwa rekaman-rekaman audit dan hasil-hasilnya harus dipelihara.
Manajemen yang bertanggung jawab
terhadap bidang yang diaudit harus memastikan bahwa koreksi dan tindakan
korektif yang diperlukan untuk menghilangkan ketidaksesuaian dan penyebabnya
dilakukan tanpa ditunda.
Kegiatan tindak lanjut harus
mencakup verifikasi tindakan yang dilakukan dan pelaporan hasil verifikasi
(lihat 8.5.2)
Klausul ini memberikan pula
catatan terkait dengan penggunaan ISO 19011 sebagai panduan sebagai berikut
· Audit internal
harus dilakukan secara periodik, tujuan audit internal tersebut adalah untuk
memastikan apakah sistem manajemen mutu organisasi memenuhi pengaturan yang telah
direncanakan, memenuhi persyaratan ISO 9001:2008 dan persyaratan yang
ditetapkan oleh organisasi sendiri. Serta untuk memastikan apakah sistem manajemen
mutu organisasi diterapkan dan dipelihara secara efektif.
·
Program audit
harus mempertimbangkan status dan pentingnya proses atau bidang yang diaudit
serta hasil-hasil audit sebelumnya. Artinya bisa jadi frekuensi audit satu unit
kerja tidak sama dengan unit kerja lainnya, tergantung pada tingkat kepentingan
unit kerja tersebut serta hasil-hasil audit yang lalu.
· Penunjukkan
auditor harus memastikan bahwa audit akan berlangsung secara objektif dan tidak
memihak. Oleh karena itu seorang auditor tidak boleh mengaudit bidang yang
menjadi tanggung jawabnya.
· Bila ada temuan,
manajemen yang bertanggung jawab terhadap bidang yang diaudit harus melakukan
koreksi (correction) dan tindakan korektif (corrective action) sesegera mungkin
atau tanpa ditunda.
·
Hasil koreksi dan
tindakan korektif harus diverifikasi untuk memastikan kecukupan tindakan yang
dilakukan.
·
Harus ada prosedur
terdokumentasi untuk mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan audit
internal.
8.2.3 Pemantauan dan
pengukuran proses (Monitoring and
measurement of process)
Klausul ini berisi ketentuan bahwa organisasi
harus menerapkan metode yang sesuai untuk pemantauan dan jika dapat diterapkan
pengukuran proses-proses sistem manajemen mutu. Metode ini harus memperagakan
kemampuan proses untuk mencapai hasil yang direncanakan. Bila hasil yang
direncanakan tidak tercapai, harus dilakukan koreksi dan tindakan korektif,
jika sesuai.
Klausul ini memuat pula catatan terkait dengan pemantauan
dan pengukuran sebagai berikut
Mencermati isi klausul
ini, jelas bahwa proses-proses sistem manajemen mutu harus
dipantau dan diukur untuk memastikan proses tersebut mencapai hasil yang
diharapkan. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bila hasil yang
direncanakan tidak tercapai, maka harus dilakukan koreksi dan tindakan korektif
terhadap ketidak tercapaian tersebut. Disamping itu harus pula diperhatikan
metode pemantauan dan pengukuran yang digunakan. Mengingat masing-masing proses
dalam sistem manajemen mutu mempunyai dampak yang berbeda terhadap kesesuaian
pada persyaratan produk, maka jenis dan jangkauan pemantauan dan pengukuran
harus disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan.
Klausul ini berisi ketentuan bahwa
organisasi harus memantau dan mengukur karakteristik produk untuk memverifikasi
bahwa persyaratan produk telah dipenuhi. Hal ini harus dilakukan pada
tahap-tahap yang tepat dari proses realisasi produk sesuai dengan pengaturan
yang sudah direncanakan (lihat 7.1). Bukti kesesuaian dengan kriteria
keberterimaan produk harus dipelihara.
Ditegaskan pula dalam klausul ini bahwa rekaman harus
menunjukkan siapa orang yang berwenang melepas produk untuk diserahkan kepada
pelanggan (lihat 4.2.4)
Selain itu dijelaskan pula dalam klausul ini bahwa pelepasan
produk dan penyerahan jasa kepada pelanggan tidak boleh dilanjutkan sampai
semua pengaturan yang direncanakan (lihat 7.1) diselesaikan secara memuaskan,
kecuali kalau disetujui oleh kewenangan yang relevan, dan bila memungkinkan
oleh pelanggan
Mencermati isi klausul ini, jelas bahwa karakteristik
produk harus dipantau dan diukur untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi
persyaratan atau kriteria keberterimaan. Pemantauan dan pengukuran tersebut
harus dilakukan pada tahap-tahap yang tepat dari proses realisasi produk. Bila
persyaratan produk belum dipenuhi, maka produk tersebut tidak boleh diserahkan
pada pelanggan, kecuali bila disetujui oleh pihak yang berwenang terhadap
produk tersebut atau oleh pelanggan.
8.3 Pengendalian
produk tidak sesuai (control of
nonconforming product),
Klausul ini berisi ketentuan bahwa
organisasi harus memastikan bahwa produk yang tidak sesuai dengan persyaratan
produk diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah pemakaian atau penyerahan
yang tidak disengaja. Prosedur terdokumentasi harus disusun untuk menetapkan
pengendalian dan tanggung jawab serta wewenang yang terkait dengan produk tidak
sesuai.
Bila dapat diterapkan, organisasi harus menangani produk
tidak sesuai dengan satu atau lebih cara berikut:
a) dengan melakukan tindakan untuk
menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan,
b) dengan memperbolehkan pemakaian,
pelepasan atau penerimaan melalui konsesi oleh orang yang berwenang atau oleh
pelanggan sendiri,
c) dengan melakukan tindakan untuk
mencegah pemakaian atau penerapan awal yang dimaksudkan.
d) dengan melakukan tindakan yang sesuai
terhadap pengaruh, atau pengaruh potensial dari ketidaksesuaian tersebut.
Dijelaskan pula dalam klausul ini bahwa
bila produk tidak sesuai diperbaiki, maka harus dilakukan verifikasi ulang
untuk memperagakan kesesuaian terhadap persyaratan.
Rekaman ketidaksesuaian dan tindakan
apapun berikutnya yang diambil, termasuk konsensi yang diperoleh, harus
dipelihara (lihat 4.2.4)
Dengan mencermati isi klausul ini, jelas bahwa organisasi
mempunyai kewajiban untuk mengendalikan produk-produk yang tidak sesuai dengan
persyaratan. Produk yang tidak sesuai tersebut harus diidentifikasi dan
dikendalikan untuk mencegah produk tersebut agar tidak dilanjutkan pada proses
berikutnya atau digunakan secara tidak sengaja. Produk tidak sesuai dapat
ditangani dengan beberapa cara antara lain; diperbaiki atau dihilangkan
ketidaksesuaiannya, memperbolehkan pemakaian atau penyerahan melalui konsesi
dengan pihak yang berwenang atau pelanggan, mencegah agar produk tersebut tidak
digunakan, dan dengan melakukan tindakan yang sesuai terhadap pengaruh, atau
pengaruh potensial akibat ketidaksesuaian tersebut.
Klausul ini mengharuskan organisasi untuk menetapkan,
menghimpun, dan menganalisis data yang tepat untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan sistem manajemen mutu dan untuk menilai di mana perbaikan berlanjut
sistem manajemen mutu dapat dilakukan. Ini harus mencakup data yang dihasilkan
dari pemantauan dan pengukuran dan dari sumber relevan lainnya.
Analisis data harus memberikan informasi yang berkaitan
dengan:
a.
kepuasan
pelanggan (lihat 8.2.1),
b.
kesesuaian
terhadap persyaratan produk (lihat 8.2.4),
c. karakteristik
dan kecenderungan proses dan produk, termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan, (lihat 8.2.3 dan 8.2.4) dan,
d.
pemasok
(lihat 7.4)
Intinya klausul ini mengharuskan organisasi menghimpun
data untuk kemudian dianalisis guna mengetahui kesesuaian dan efektifitas
sistem manajemen mutu yang digunakan serta menemukan peluang untuk perbaikan
berlanjut dari sistem manajemen mutu tersebut. Hasil analisis data tersebut
harus memberi informasi berkenaan dengan; kepuasan pelanggan, kesesuaian
terhadap persyaratan produk, karakteristik dan kecenderungan proses dan produk,
termasuk juga peluang untuk tindakan pencegahan, serta pemasok.
8.5 Perbaikan (Improvement)
Klausul ini berisi ketentuan berkenaan
dengan impprovement. Terdiri dari tiga
sub klausul yakni, 8.5.1 berkenaan dengan perbaikan berlanjut, 8.5.2 berkenaan
dengan tindakan korektif, dan 8.5.3 berkenaan dengan tindakan pencegahan.
Adapun esensi dan interpretasi dari masing-masing sub klausul tersebut adalah
sebagai berikut:
Menurut klausul ini, organisasi harus
secara terus menerus memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutu melalui
penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan
korektif dan pencegahan, dan tinjauan manajemen.
Dalam klausul ini dijelaskan bahwa
organisasi harus melakukan tindakan untuk menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian untuk mencegah terulangya kembali ketidaksesuaian tersebut.
Tindakan korektif harus sesuai dengan pengaruh ketidaksesuaian yang dihadapi.
Ditegaskan pula dalam klausul ini
bahwa, organisasi harus menyusun prosedur terdokumentasi untuk menetapkan
persyaratan bagi:
a)
peninjauan ketidaksesuaian (termasuk keluhan pelanggan),
b)
penetapan penyebab ketidaksesuaian,
c) penilaian kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa
ketidaksesuaian tersebut tidak terulang,
d) penetapan dan
penerapan tindakan yang dibutuhkan,
e) rekaman hasil
tindakan yang dilakukan (lihat 4.2.4), dan
f)
peninjauan keefektifan tindakan korektif yang
dilakukan.
Intinya klausul ini memuat ketentuan bahwa bila terjadi
ketidaksesuaian, maka harus dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif itu
sendiri adalah tindakan untuk menghilangkan ketidaksesuaian. Tujuannya adalah
agar ketidaksesuaian tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari. Oleh
karena itu sebelum melakukan tidankan korektif terlebih dahulu harus dilakukan
analisis untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian tersebut.
Dalam klausul
ini dinyatakan bahwa organisasi harus menetapkan tindakan untuk menghilangkan
penyebab ketidaksesuaian potensial untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian.
Tindakan pencegahan harus sesuai dengan pengaruh masalah potensial tersebut.
Ditegaskan
pula dalam klausul ini bahwa harus ada prosedur terdokumentasi untuk menetapkan
persyaratan bagi:
a) penetapan
ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya,
b) penilaian
kebutuhan akan tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian,
c) penetapan dan
penerapan tindakan yang dibutuhkan,
d) rekaman hasil
tindakan yang dilakukan (lihat 4.2.4), dan
e)
peninjauan keefektifan tindakan pencegahan yang
dilakukan
Bila tindakan korektif tujuannya adalah untuk mencegah
suatu ketidaksesuaian tidak terulang kembali, maka tindakan pencegahan adalah
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian. Oleh karena itu, tindakan
pencegahan adalah menghilangkan hal-hal yang berpotensi dapat menimbulkan
terjadinya ketidaksesuaian.
Hoyle, David. (2003) . ISO 9000 Quality Systems Handbook. London:
Butterworth Heinemann.
The International Organization for
Standardization.
(2008) . ISO 9001:2008 Quality Management System: Requirement. Geneva: Author.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar