By: Erfi Ilyas
erfiilyas@yahoo.com
Definisi dan Pengertian Kebijakan Mutu
Pengertian atau
definisi kebijakan mutu (quality policy)
menurut standar ISO 9000:2005 adalah:
overall intentions and direction of an organization related to quality as
formally expressed by top management.
(maksud dan arahan secara menyeluruh sebuah
organisasi tentang mutu seperti yang dinyatakan secara resmi oleh pucuk
pimpinan).
Adapun fungsi kebijakan mutu tersebut
antara lain adalah:
• Merupakan
pernyataan resmi dari manajemen puncak berkenaan dengan arah dan tujuan kinerja
mutu (quality performance) yang hendak dicapai;
• Menjadi
landasan atau acuan perumusan sasaran mutu dan pengembangan dokumen lainnya.
• Menjadi landasan atau
acuan bagi seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kehidupan berorganisasi.
Dengan demikian jelas bahwa kebijakan mutu
merupakan asas yang menjadi garis besar dan pondasi rencana dalam hal mutu.
Kebijakan mutu merupakan pernyataan cita-cita, tujuan,
prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai
sasaran mutu. Kebijakan mutu bisa diibaratkan seperti pembukaan
undang-undang dasar pada sebuah negara. Oleh karena
itu, seyogianya perumusan kebijakan mutu dilakukan dengan penuh kesungguhan
mengacu pada kondisi real organisasi serta visi dan misi organisasi. Sehingga
kebijakan mutu tidak hanya sekedar kata-kata mutiara penghias dinding-dinding
ruang kerja.
Persyaratan Kebijakan Mutu
Persyaratan berkenaan dengan kebijakan
mutu diatur dalam klausul 5.3 standar ISO 9001:2008, yang memuat ketentuan
sebagai berikut:
ISO 9001:2008 Clause 5.3
Top management shall ensure that the quality policy
a) is appropriate to the purpose of the
organization,
b) includes a commitment to comply with
requirements and continually improve the effectiveness of the qualitymanagement
system,
c) provides a framework for establishing and
reviewing quality objectives,
d) is communicated and understood within the
organization, and
e) is reviewed for continuing
suitability.
Untuk institusi pendidikan, perlu pula
dicermati ketentuan yang dimuat dalam klausul 5.3 IWA 2:2007 berkenaan dengan
kebijakan mutu sebagai berikut.
IWA 2:2007 Clause 5.3
The
educational organization’s top management should use the quality policy for
guiding and leading the decision-making involved in the continuous improvement
of the educational processes.
The quality
policy should be documented.
The quality
policy should be consistent with professional education standards, government
rules and regulations, accreditation requirements and other policies of the
educational organization. Top management should ensure that the quality policy
is communicated and understood, implemented, and maintained by the organization.
The highest authority in the organization signing the quality policy should
ensure its continued suitability.
Mengacu pada klausul 5.3 standar ISO 9001:2008
dan IWA 2:2007, dapat disarikan beberapa hal berkenaan dengan kebijakan mutu
sebagai berikut:
- Kebijakan mutu harus sesuai dengan maksud organisasi, dalam hal ini visi (vision), misi (mission), dan tujuan (goals).
- Kebijakan mutu harus mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan. Baik persyaratan pelanggan maupun peraturan perundang-undangan. Untuk institusi pendidikan termasuk persyaratan akreditasi (accreditation requirements) dan kebijakan organisasi pendidikan lainnya.
- Kebijakan mutu juga harus memuat komitmen untuk senantiasa memperbaiki efektifitas sistem manajemen mutu.
- Kebijakan mutu juga harus menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu.
- Kebijakan mutu harus didokumentasikan, dikomunikasikan dan dipahami serta diimplementasikan oleh seluruh anggota organisasi.
- Kebijakan mutu harus selalu ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi organisasi.
Teknik
Penyusunan Kebijakan Mutu
Tidak ada ketentuan dalam standar ISO
9001:2008 tentang bagaimana cara menyusun kebijakan mutu. Cara yang umum
digunakan adalah dengan jalan merespon semua persyaratan kebijakan mutu sebagaimana
dimuat dalam klausul 5.3. Mengacu pada klausul 5.3, perumusan kebijakan mutu
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Untuk memenuhi butir a) is appropriate to the purpose of the organization, misalnya kalimat pertama dapat berbunyi sebagai berikut:
“sebagai perusahaan/organisasi yang bergerak
dalam bidang ………………………… pucuk pimpinan dan seluruh staf …………………………….
Berkomitmen untuk ………………….”
Disambung dengan butir b) includes a commitment to comply with requirements
and continually improve the effectiveness of the qualitymanagement system:
“kami akan menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu untuk memenuhi
persyaratan ISO 9001:2008 dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta meningkatkan efektifitas sistem manajemen mutu guna mewujudkan
dan meningkatkan kepuasan pelanggan ………..”
Untuk memenuhi butir c) provides a framework for establishing and reviewing
quality objectives, dapat dituliskan kalimat sebagai
berikut:
“Tim manajemen kami
akan meninjau secara periodik kinerja sistem manajemen dan sasaran mutu kami
yang ditetapkan untuk jangka waktu
............. yang harus
didukung oleh sasaran mutu pada tingkat
unit kerja ……..”
Untuk merespon ketentuan dalam butir d) is communicated and understood within the
organization, dapat ditulis:
“ ……. Kebijakan mutu ini
secara reguler dikomunikasikan pada seluruh anggota organisasi... ”
Terakhir, untuk memenuhi ketentuan e), is reviewed for continuing suitabilit, dapat dituliskan:
“ ……….. kebijakan mutu akan ditinjau secara berkala agar selalu sesuai dengan kebutuhan organisasi ……….”
Disamping memuat hal-hal yang secara
eksplisit dinyatakan dalam klausul 5.3 standar ISO 9001:2008, umum pula
dilakukan banyak organisasi melengkapi kebijakan mutu dengan nilai-nilai yang
dijadikan acuan bersikap dan berperilaku bagi seluruh karyawan dalam
menjalankan kehidupan berorganisasi.
Teknik perumusan
kebijakan mutu sebagaimana diuraikan di atas, hanyalah salah satu contoh. Tidak
ada keharusan bagi organisasi merumuskan kebijakan mutu dengan cara tersebut,
karena memang tidak ada aturan yang ditetapkan secara baku dalam kelompok
standar ISO 9000 tentang penulisan kebijakan mutu.
Contoh
Kebijakan Mutu untuk Lembaga Pendidikan
KEBIJAKAN
MUTU
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 DAMAI
DIHATI
Manajemen beserta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan SMK Negeri 1
Damai Dihati berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dalam rangka
menghasilkan sumberdaya manusia yang terampil, berkarakter dan berakhlak mulia.
Kami akan menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu guna memenuhi
persyaratan standar ISO 9001:2008 dengan mematuhi seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kami akan meningkatkan efektifitas sistem manajemen mutu kami secara
berkelanjutan guna mewujudkan dan meningkatkan kepuasan pelanggan kami.
Tim manajemen kami akan meninjau secara periodik kinerja sistem manajemen
dan sasaran mutu kami yang ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun ajaran yang
harus didukung oleh sasaran mutu pada tingkat unit kerja.
Kebijakan mutu ini secara reguler dikomunikasikan pada seluruh civitas
akademica SMK Negeri 1 Damai Dihati dan
akan ditinjau secara berkala oleh tim manajemen untuk memastikan kesesuaiannya
dengan kebutuhan dan kondisi SMK Negeri 1. Dama Dihati.
Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari demi terwujudnya kebijakan mutu
ini, kami berkomitmen pula
untuk menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai sebagai berikut:
etika dan moral
kerja sama dan kebersamaan
profesionalisme
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
Damai Dihati, 32 Februari 2012
Kepala Sekolah,
Drs. Raja Di Langit
NIP. 130640997001
NOTE: Mohon beri komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar