By Erfi Ilyas
erfiilyas@yahoo.com
Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
(Quality management system — Requirements)
4. Sistem
manajemen mutu (Quality management system)
4.1. Persyaratan
umum (General requirements)
Klausul ini berisi keharusan bagi organisasi untuk
menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu,
dan terus-menerus memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutunya sesuai
dengan persyaratan Standar Internasional ini.
Untuk itu, organisasi harus
a) menentukan proses yang diperlukan untuk
sistem manajemen mutu dan penerapan proses-proses tersebut diseluruh
organisasi,
b) menentukan
urutan dan interaksi dari proses-proses tersebut,
c) menentukan
kriteria dan metode yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa baik operasi maupun
kendali terhadap proses-proses tersebut efektif,
d) memastikan
tersedianya sumber daya dan informasi yang diperlukan untuk mendukung operasi
dan pemantauan proses-proses tersebut,
e) memantau,
mengukur (jika bisa diterapkan) dan menganalisis proses-proses tersebut,
f) menerapkan
tindakan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang direncanakan dan perbaikan
berlanjut dari proses-proses tersebut.
Disamping itu, dalam klausul ini
dijelaskan pula bahwa proses-proses tersebut di atas harus dikelola oleh
organisasi sesuai dengan persyaratan standar internasional ini.
Apabila organisasi memilih untuk
menyerahkan proses apapun kepada pihak luar (outsourcing) yang dapat mempengaruhi kesesuaian produk terhadap
persyaratan, maka organisasi harus memastikan adanya kendali terhadap
proses-proses tersebut. Tipe dan jangkauan kendali terhadap proses-proses
tersebut harus ditetapkan dalam sistem manajemen mutu.
Dalam klausul ini diberikan pula
beberapa catatan terkait dengan cakupan proses dan ”outsourcing”
yang membedakan ISO 9001:2008 dari ISO 9001:2000.
Dalam praktek penerapan sistem
manajemen mutu, Identifikasi proses-proses sistem manajemen mutu berikut
interaksi dan interrelasi dari proses-proses tersebut sering disebut ”business process map” (peta proses bisnis),
yaitu suatu peta yang menggambarkan proses-proses bisnis suatu organisasi, baik
proses utama maupun proses pendukung. Dengan melihat ”business process map” suatu organisasi dengan segera kita dapat
mengetahui, bergerak dalam bidang apa organisasi terseut dan proses-proses apa yang ditanganinya.
4.2 Persyaratan
dokumentasi (Documentation requirements)
4.2.1 Umum (General)
Klausul ini pada dasarnya berisi penjelasan bahwa dokumen sistem manajemen mutu
harus mencakup; kebijakan mutu (quality policy), sasaran mutu (quality objective), pedoman/manual mutu (quality manual), prosedur
terdokumentasi, dan dokumen-dokumen
lain termasuk
rekaman yang ditentukan oleh organisasi yang diperlukan untuk memastikan
efektifnya perencanaan, operasi dan kendali terhadap proses-proses
tersebut.
Mencermati isi klausul ini dapat dipahami beberapa hal antara lain;
penyusunan dokumen tidak hanya terbatas pada dokumen yang secara eksplisit
ditetapkan oleh standar ISO 9001:2008 tetapi juga harus mencakup
dokumen-dokumen yang diperlukan oleh organisasi untuk efektifnya proses
perencanaan, operasional, dan pengendalian proses-proses tersebut. Berikutnya, dokumentasi sistem manajemen mutu
antara satu organisasi dengan organisasi lainnya tidak akan sama apa lagi kalau
ukuran organisasi, kegiatan, proses dan kompetensi orang-orangnya juga tidak
sama. Oleh sebab itu adalah sebuah kenaifan bila suatu organisasi hanya
menjiplak dokumen dari organisasi lain tanpa menyesuaikan dengan sistem
manajemen yang sudah dimiliki oleh organisasi tersebut dan
kompetensi serta sistem nilai orang-orangnya.
Sehubungan dengan itu langkah yang bijak dalam pengembangan sistem
manajemen mutu adalah memulainya dari sistem manajemen yang sudah eksis pada
organisasi tersebut untuk kemudian disesuaikan atau diselaraskan dengan
persyaratan ISO 9001:2008 sebagaimana disinggung pada bagian pendahuluan
standar internasional ini.
4.2.2 Pedoman/manual mutu (Quality manual)
Klausul ini mengharuskan organisasi
menetapkan dan memelihara sebuah pedoman/manual mutu yang mencakup: lingkup sistem manajemen mutu, termasuk rincian dan pembenaran/alasan dari
setiap pengesampingan/pengecualian, prosedur-prosedur terdokumentasi yang ditetapkan untuk
sistem manajemen mutu, dan uraian
interaksi antara proses-proses sistem manajemen mutu.
Dengan mencermati isi klausul ini secara
seksama, jelas bahwa
pedoman/ manual mutu
harus memuat rincian dari sistem manajemen mutu yang menguraikan interaksi dari
seluruh proses-proses sistem manajemen mutu. Pedoman/manual mutu juga harus menjelaskan
lingkup sistem manajemen mutu dan klausul yang dikesampingkan (bila ada)
berikut alasan atau argumen kenapa klausul tersebut dikesampingkan. Pedoman
mutu juga harus mencakup prosedur-prosedur yang digunakan dalam sistem
manajemen mutu, namun tidak harus dimuat atau disatukan kedalam pedoman mutu.
Artinya prosedur bisa disusun terpisah dari pedoman mutu, namun dalam pedoman
mutu dijelaskan bahwa prosedur tersebut dirujuk atau diacu dalam melaksanakan
proses yang diatur dalam prosedur dimaksud.
4.2.3 Pengendalian
dokumen (Control of documents)
Klausul ini
menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan oleh sistem manajemen mutu harus
dikendalikan. Ditegaskan pula dalam klausul ini bahwa harus disusun prosedur
terdokumentasi untuk pengendalian
dokumen. Prosedur tersebut harus memuat ketentuan dan tata cara berkenaan
dengan pengesahan, tinjauan, dan revisi dokumen, serta identifikasi dokumen dan
status revisi. Kecuali itu, dalam prosedur pengendalian dokumen harus pula
diatur tata cara pengendalian dokumen eksternal atau dokumen yang berasal dari
luar organisasi. Karena klausul ini secara eksplisit menyatakan harus ada
prosedur terdokumentasi, maka dalam prakteknya sering disebut sebagai prosedur
wajib.
4.2.4 Pengendalian rekaman (Control of records)
Dalam
klausul ini dijelaskan bahwa rekaman yang ditetapkan guna memberikan bukti akan
kesesuaian dengan persyaratan dan efektifnya operasional sistem manajemn mutu
harus dikendalikan. Ditegaskan pula
dalam klausul ini bahwa rekaman
harus tetap jelas dibaca, siap ditunjukkan dan diambil.
Sama
halnya dengan pengendalian dokumen, dalam
klausul ini ditegaskan pula bahwa organisasi harus menyusun/membuat prosedur
terdokumentasi untuk
pengendalian rekaman. Hal-hal yang harus ditetapkan dalam prosedur tersebut
antara lain adalah berkenaan dengan identifikasi,
penyimpanan, perlindungan, pengambilan, retensi dan pemusnahan rekaman.
Referensi
Hoyle, David. (2003) . ISO 9000 Quality Systems Handbook. London:
Butterworth Heinemann.
The
International Organization for Standardization. (2008) . ISO 9001:2008 Quality Management System: Requirement. Geneva: Author.
NOTE Mohon perkenannya untuk memberi komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar