By Erfi Ilyas
erfiilyas@yahoo.com
Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
(Quality management system — Requirements)
5. Tanggung jawab manajemen (Management responsibility)
5.1 Komitmen manajemen (Management commitment)
Klausul ini menekankan bahwa manajemen puncak (top management) harus memberi bukti komitmennya terhadap
pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu serta perbaikan efektivitas
sistem manajemen mutu tersebut secara berkelanjutan. Komitmen tersebut harus ditunjukkan
dengan jalan: mengkomunikasikan pada seluruh organisasi pentingnya memenuhi
persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang-undangan, menetapkan kebijakan mutu dan sasaran
mutu, melakukan tinjauan manajemen dan memastikan tersedianya sumber daya yang
dibutuhkan.
5.2 Pusat
perhatian pada pelanggan (Customer focus)
Dalam klausul ini dijelaskan bahwa manajemen puncak harus
memastikan bahwa persyaratan pelanggan ditetapkan dan dipenuhi dengan tujuan
untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
5.3 Kebijakan
mutu (Quality policy)
Klausul ini mengharuskan manajemen puncak untuk merumuskan kebijakan mutu. Kebijakan
mutu tersebut harus sesuai dengan
tujuan organisasi, mencakup komitmen untuk memenuhi
persyaratan dan memperbaiki efektivitas sistem manajemen mutunya secara
berkelanjuan, menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan
dan meninjau sasaran mutu. Ditegaskan pula
bahwa kebijakan mutu tersebut harus dikomunikasikan dan dipahami oleh seluruh anggota
organisasi (karyawan), dan ditinjau agar terus menerus sesuai.
Mencermati
isi klausul ini, paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan secara
sungguh-sungguh terkait dengan kebijakan mutu. Pertama dari segi
isi, kebijakan mutu harus sesuai dengan tujuan organisasi (visi, misi dan tujuan).
Kebijakan mutu harus memuat komitmen organisasi untuk memenuhi persyaratan
pelanggan dan peraturan perundang-undangan serta komitmen untuk memperbaiki efektifitas
sistem manajemen mutu secara berkelanjutan serta kerangka kerja untuk
menetapkan sasaran mutu. Kedua, kebijakan mutu harus disosialisasikan pada
seluruh anggota organisasi untuk dipahami dan dijadikan rujukan dalam melakukan
kegiatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Berikutnya, kebijkaan mutu
harus selalu ditinjau untuk memastikan relevansi kebijakan mutu tersebut dengan
kondisi organisasi.
5.4 Perencanaan (Planning)
Klausul ini berisi
ketentuan bahwa manajemen puncak harus memastikan sasaran mutu, termasuk yang
dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan produk, ditetapkan pada fungsi dan
tingkat yang relevan dalam organisasi. Sasaran mutu harus dapat diukur dan konsisten dengan
kebijakan mutu.
Mencermati isi klausul ini, jelas bahwa disamping sasaran mutu
tingkat organisasi, harus pula ditetapkan sasaran mutu pada setiap unit kerja
yang relevan. Mengingat sasaran mutu
harus dapat diukur, maka dalam prakteknya sasaran mutu dirumuskan dengan
pendekatan SMART (Specific, Measurable,
Achievable, Realistic, Timely).
5.4.2 Perencanaan
sistem manajemen mutu (Quality managemen
system planning)
Klausul ini memuat persyaratan
berkenaan dengan perencanaan sistem manajemen mutu. Dijelaskan dalam klausul ini bahwa manajemen puncak harus memastikan: perencanaan sistem manajemen mutu harus
dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam klausul 4.1 maupun
sasaran mutu, dan keterpaduan sistem manajemen mutu harus tetap terpelihara
bila perubahan terhadap sistem manajemen mutu direncanakan dan perubahan
tersebut diterapkan. Artinya bila ada rencana perubahan
terhadap sistem manajemen mutu, maka keterpaduan sistem manajemen mutu harus
tetap terjaga dengan cara menyesuaikan sub sistem yang lain dengan perubahan
tersebut.
5.5 Tanggung
jawab, wewenang dan komunikasi (responsibility,
authority and communication)
Dalam klausul ini dijelaskan bahwa manajemen puncak
harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang ditetapan dan
dikomunikasikan dalam organisasi. Artinya tanggung jawab dan wewenang tersebut harus
diketahui dan dipahami oleh semua pihak.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan organisasi untuk
menetapkan tanggung jawab dan wewenang.
Salah satu diantaranya adalah apa yang disebut dengan uraian jabatan
atau ada pula yang menyebutnya dengan deskripsi tugas (job description) yang
berisi uraian tentang tanggung jawab dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh
seorang karyawan. Namun sesuai dengan
tuntutan klausul ini, tanggung jawab dan wewenang tidak hanya sekedar
ditetapkan tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kemudian tanggung jawab dan
wwenang tersebut dipahami dan dilaksankan dengan sungguh-sungguh.
Klausul ini berisi ketentuan tentang penetapan
wakil manajemen, dijelaskan dalam klausul ini bahwa manajemen puncak harus menunjuk
seorang anggota manajemen organisasi sebagai Wakil Manajemen (management representative), atau dalam
prakteknya sering disebut Wakil Manajemen Mutu, yang di luar tanggung jawab lain,
memiliki tanggung jawab dan wewenang yang meliputi: memastikan proses yang dibutuhkan untuk sistem manajemen
mutu ditetapkan, diterapkan dan dipelihara, melaporkan kepada manajemen puncak tentang kinerja sistem
manajemen mutu dan kebutuhan apapun
untuk perbaikannya, dan memastikan promosi
kepedulian/kesadaran terhadap persyaratan pelanggan diseluruh organisasi.
Mencermati isi klausul ini jelas bahwa wakil manajemen (management
representaive) adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kinerja sistem
manajemen mutu. Wakil manajemen harus memiliki kompetensi tidak hanya yang
terkait dengan seluk beluk sistem manajemen mutu itu sendiri tetapi juga
kompetensi yang berhubungan dengan kecakapan menggerakkan dan memotivasi orang.
Oleh karena itu, wakil manajemen haruslah salah seorang dari anggota manajemen
organisai yang memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan dan pendayagunaan
sumber daya khususnya pemberdayaan orang.
Klausul ini berisi
ketentuan yang mengharuskan manajemen puncak memastikan bahwa proses komunikasi yang tepat ditetapkan
dalam organisasi guna menjamin efektivitas sistem manajemen mutu.
Satu hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan isi
klausul ini adalah bahwa yang utama dan terutama sekali dalam masalah
komunikasi bukanlah keberadaan komunikasi itu sendiri, melainkan efektivitas
dari komunikasi tersebut.
5.6
Tinjauan manajemen (management review)
Klausul ini menyatakan bahwa manajemen
puncak harus meninjau sistem manajemen mutu organisasi, pada selang waktu
terencana. Adapun tujuan
dari tinjauan manajemen tersebut adalah untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan sistem manajemen mutu yang terus berlanjut. Tinjauan ini
harus pula mencakup penilaian peluang untuk
perbaikan dan kebutuhan akan perubahan sistem manajemen mutu, termasuk
kebijakan mutu dan sasaran mutu.
Klausul
ini berisi ketentuan
berkenaan dengan input tinjauan
manajemen yang antara lain harus mencakup informasi tentang: hasil-hasil audit, umpan balik pelanggan, kinerja proses dan kesesuaian produk, status tindakan pencegahan dan tindakan
korektif, tindak-lanjut tinjauan manajemen yang lalu, perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu,
dan rekomendasi untuk perbaikan.
Dalam klausul ini
dijelaskan bahwa output dari tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan
tindakan apapun yang berkaitan dengan: perbaikan terhadap keefektifan sistem manajemen mutu dan
proses-prosesnya, perbaikan terhadap produk berkaitan dengan persyaratan pelanggan, dan kebutuhan sumber
daya.
Mengacu pada isi klausul 5.6 dapat
dimengerti bahwa tinjauan manajemen merupakan forum tertinggi yang dimiliki organisasi
untuk mengevaluasi sistem manajemen mutu secara holistik. Dalam tinjauan manajemen inilah dibahas semua
hal yang terkait dengan sistem manajemen mutu, mulai dari kecukupan sistem itu
sendiri, kinerja proses dan produk, hasil-hasil audit, umpan balik pelanggan,
status tindakan korektif dan tindakan pencegahan, hambatan-hambatan dalam penerapan sampai pada
saran-saran untuk perbaikan. Satu hal yang juga perlu diperhatikan secara
sungguh-sungguh dalam tinjauan manajemen adalah bahwa tinjauan manajemen
tersebut harus menghasilkan ouput dalam
bentuk keputusan yang berkaitan dengan hal-hal sebagaimana diuraikan pada
klausul 5.6.3.
Tinjauan
manajemen sebagaimana dijelaskan pada klausul 5.6.1 harus dilakukan secara
periodik pada selang waktu yang terencana, namun tidak diatur dalam standar ini
kapan dan beapa kali setahun tinjauan manajemen harus dilakukan. Pada
prakteknya dalam banyak organisasi, tinjauan manajemen dilakukan minimal satu
kali enam bulan.
Referensi
Hoyle, David. (2003) . ISO 9000 Quality Systems Handbook. London:
Butterworth Heinemann.
The
International Organization for Standardization. (2008) . ISO 9001:2008 Quality Management System: Requirement. Geneva: Author.
NOTE Mohon perkenannya untuk memberi komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar